Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Hasil Asesmen Rekomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERANG – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir berinisial KH yang sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan dikaitkan dengan informasi mengenai keluarnya yang bersangkutan dari rehabilitasi serta dugaan setoran sebesar Rp50 juta.
Polda Banten menegaskan bahwa keputusan terhadap KH dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu serta melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026), Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.
“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Maruli, Senin (31/8/2026).
Atas hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan.
Selain menjalani rehabilitasi, KH juga diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten hingga proses rehabilitasi selesai.
Maruli menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujar Maruli.
Terkait informasi adanya dugaan pemberian atau setoran sebesar Rp50 juta dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Banten menegaskan bahwa penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, maupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun.
“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Maruli.
Polda Banten memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Humas Polda Banten


Saat ini belum ada komentar